You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 PTSP Diminta Tak Persulit Perizinan
.
photo doc - Beritajakarta.id

PTSP Diminta Tak Persulit Perizinan

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi kembali mengingatkan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kelurahan, kecamatan dan kotamadya untuk tidak mempersulit perizinan yang diajukan masyarakat.

Semua permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat harus dilayani secara baik, asalkan memenuhi persyaratan yang diminta

"Semua permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat harus dilayani secara baik, asalkan memenuhi persyaratan yang diminta," ujar Anas, Selasa (26/4).

Dikatakan Anas, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam rapim juga menyoroti masalah pelayanan PTSP.

Basuki Nilai Kinerja PNS DKI Makin Membaik

Sebab, ada laporan masyarakat terkait perizinan sekolah yang mewajibkan adanya izin Undang Undang Gangguan (UUG).

"Saya minta kalau pelayanan sekolah dan madrasah tidak perlu ada izin undang-undang gangguan (UUG). Tidak perlu itu, terkecuali diskotek atau pub yang harus memiliki izin UUG," katanya.

Anas mengungkapkan, petugas PTSP harus bersikap ramah dan memberikan pelayanan optimal saat melayani masyarakat.

"Jangan warga yang mengajukan permohonan perizinan memiliki kesan seperti dipingpong. Kurang ini, itu. Kalau ada persyaratan yang kurang,  dijelaskan secara menyeluruh, sehingga warga tidak bolak - balik datang mengajukan permohonan karena kekurangan berkas persyaratan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3715 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye1033 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye962 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye920 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye855 personAldi Geri Lumban Tobing